Pada kasus ketiga, 16 November 2023 petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut.
Ia menjelaskan pada 17 November 2023 petugas BNNP Kepri melakukan pembuatan profil (profiling) terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Atas kejadian tersebut maka satu orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 950 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 30,82 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan ganja seberat bruto 919,18 gram," kata Bubung.[ss]