Pada kasus ketiga, 16 November 2023 petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut.
Ia menjelaskan pada 17 November 2023 petugas BNNP Kepri melakukan pembuatan profil (profiling) terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33).
Baca Juga:
2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi di Tapteng, 1 Buron
"Atas kejadian tersebut maka satu orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 950 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 30,82 gram, kemudian akan dilakukan pemusnahan ganja seberat bruto 919,18 gram," kata Bubung.[ss]