KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM – Polsek Sagulung Menggelar Konferensi Pers pengungkapan dua kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Wilayah Sagulung, Kota Batam. Dua tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejahatan dengan modus berbeda, Senin (3/2/25).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung Bripka Ali Asrim Harahap.
Baca Juga:
Antisipasi Premanisme dan Cuaca Ekstrim, Polresta Barelang Gelar Operasi Cipta Kondisi
Iptu Anwar Aris menjelaskan kasus pertama melibatkan tersangka LA (32) yang melakukan aksinya pada Senin, 23 Desember 2024. Kejadian bermula ketika korban, seorang pengemudi ojek online bernama Ilmi Khoirul Fahmi, menerima pesanan dari aplikasi transportasi online di daerah Perumahan PJB 2, Batam.
Dalam perjalanan, tersangka mengajak korban berbincang dan mengiming-imingi pekerjaan di sebuah perusahaan di Batam. Tersangka kemudian meminta korban untuk menjemput pacarnya di halte Panbil dan mengajak makan di warung Kampung Aceh, Kecamatan Sungai Beduk. Setelah makan, tersangka meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya, namun justru membawa kabur dan menjual motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sagulung pada 24 Januari 2025 di daerah Fanindo, Kecamatan Batu Aji. Barang bukti yang diamankan berupa surat bukti kredit dan surat bukti pembayaran.
Baca Juga:
Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polresta Barelang Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pada kasus kedua Kanit Reskrim Polsek Sagulung menjelaskan terjadi pada Sabtu, 04 Januari 2025, dengan korban Agus Yulianto. Tersangka DR (33), yang tinggal di Pabrik Tahu Asifa, Bengkong, diduga nekat melakukan aksi penggelapan akibat kecanduan judi slot.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka yang sedang libur kerja berpura-pura meminjam motor korban, sebuah Honda Scoopy BP 2025 MU warna hitam, dengan alasan ingin membeli rokok. Korban tanpa curiga memberikan motornya, namun tersangka justru membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Mitra Mall, Batu Aji, dan tidak mengembalikannya.
Korban yang menyadari motornya tidak dikembalikan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil menangkap tersangka DR di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pelaku lainnya, MB, yang diduga turut serta dalam kasus ini. Ia diamankan sehari sebelumnya, 27 Januari 2025, di depan Ruli PGRI Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang juga membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung menyampaikan apresiasi kepada tim Opsnal atas keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta waspada terhadap modus kejahatan yang semakin beragam.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]