Anehnya lagi, para pengurus Kopkar ini mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah diketahui dan disampaikan ke Dirut PLN, namun sejauh mana Direktur Utama untuk menyikapinya belum ada solusinya.
“Jadi kami meminta kepada Ketua Koperasi PLN Batam agar segera membayarkan hak -hak karyawan sesuai aturan dan kebijakan yang sudah ada. Ada dugaan bonus yang tidak dibayarkan oleh pengurus koperasi itu merupakan suatu unsur penggelapan,” tegas Hari.
Baca Juga:
Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
Bukan itu saja, apabila kasus ini tidak ada tanggapan yang serius dari pengurus koperasi maka karyawan akan terus memperjuangkan sampai ada keputusan dan hasilnya.
“Kami terus berjuang terkait kasus ini, jika tak ada tanggapan dan putusan diberikan oleh pengurus maka demo pun akan kami lakukan. Karena itu hak -hak karyawan yang harus diberikan bukan untuk dihilangkan,” tegas Hari.
Sementara, saat dikonfirmasi pada Ketua Koperasi Karyawan PT PLN Batam Jon Ledi Silas melalui telepon selulernya, Silas tidak mengangkat dan memberikan tanggapannya..
Baca Juga:
Diapresiasi, Kolaborasi Pembangunan PLTS Aruna di Purwakarta Pasok Kawasan Industri Hijau
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bukti Panggabean selaku Publik Relation mengaku bahwa dalam kasus ini tiidak mengikutinya.
“Maaf ya, saya tidak mengikuti kasus ini, saya cari tau dulu informasinya dan jangan kemana -mana dulu,” kata Bukti Panggabean menjawab pertanyaan media ini.[zbr]