WahanaNews-Kepri | Di tengah hidup matinya lampu PLN Batam beberapa bulan belakangan ini, kini terjadi dugaan pengekangan hak karyawan yang dilakukan oknum pengurus Koperasi Konsumen karyawan PT PLN Batam.
Kronologi bermula setelah terjadinya pengurus baru yang diketuai oleh Jon Ledi Silas yang membuat kebijakan, dimana sebelumnya ada 7 kebijakan yang diterapkan oleh Koperasi PLN Batam ini sehingga tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Baca Juga:
Bersempena Hari Pahlawan, PLN Batam Serahkan Hadiah Lomba Menulis Feature dan Foto Nasional
Namun saat ini, kebijakan itu dipangkas oleh Ketua yang baru menjadi 3 sehingga banyak merugikan karyawan.
Dalam pengurus koperasi yang baru ini, menghilangkan hak – hak karyawan yang sudah menyalahi aturan Undang -undang tenaga kerja. Misalnya, uang cuti dihilangkan serta bonus tidak dibayarkan di tahun 2021. Tutur Ketua PUK SPSI Koperasi Karyawan PT PLN Batam, Hari Kurniawan, Kamis (24/ 6/2022).
Terkait kasus ini, kata Hari bahwa pihak pengurus koperasi karyawan PLN Batam meminta berunding dan melakukan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Disnaker.
Baca Juga:
Diapresiasi, Kolaborasi Pembangunan PLTS Aruna di Purwakarta Pasok Kawasan Industri Hijau
Kemudian pihak Disnaker minta secara Bipartit namun tidak ada hasil. Karena itu, ada hal -hal yang harus ditekankan bahwa peraturan hak -hak karyawan dihilangkan .
Selain itu, bahwa koperasi karyawan PLN Batam ini tidak mempunyai peraturan secara legalitas dan hanya peraturan semacam memo. Yang seharusnya peraturan itu harus di register ke Disnaker, namun hal itu tidak ada. Ungkap Hari Kurniawan.
Kemudian, para pengurus koperasi karyawan PLN Batam itu seperti bendahara itu merupakan orang serikat PLN. Artinya serikat pekerja ini orang -orang yang tidak benar. Kenapa?, Karena mereka paham akan aturan perundang -undangan tenaga kerja namun melanggar.