KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM - Di Batam, mobil dengan status CBU dan CKD sering ditemui di jalanan. Mobil CBU (Completely Built Up) adalah mobil impor utuh yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM karena Batam termasuk Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).
Kendaraan ini hanya boleh digunakan di wilayah Batam dan tidak dapat dibawa keluar karena tidak ada skema pembayaran pajak secara pribadi. Mobil CBU ditandai dengan plat hijau dan cap merah “Fasilitas FTZ” di STNK.
Baca Juga:
Barang Murah di Online Shop? Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai!
Sementara itu, mobil CKD (Completely Knocked Down) adalah kendaraan hasil rakitan dalam negeri yang masuk Batam dari wilayah Indonesia lainnya. Mobil ini juga mendapat fasilitas FTZ, tetapi hanya berupa penundaan PPN sebesar 11% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). PPN tersebut baru wajib dibayar saat kendaraan akan dikeluarkan dari Batam.
Untuk membawa kendaraan CKD keluar Batam, pemilik harus terlebih dahulu mengecek NJKB melalui situs resmi Bapenda Kepri. Setelah itu, pembayaran PPN dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili NPWP pemilik kendaraan.
Bukti setor PPN ini kemudian digunakan untuk menghapus status FTZ di STNK melalui permohonan ke Samsat Batam.
Jika kendaraan akan dibawa sendiri keluar Batam menggunakan kapal Ro-Ro, proses cukup sampai Samsat. Namun jika menggunakan jasa pengiriman kargo, pemilik wajib melanjutkan proses ke Bea Cukai Batam untuk mengurus dokumen PPFTZ-01 sebagai bukti pengeluaran kendaraan dari wilayah FTZ secara resmi.
Baca Juga:
Aturan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret 2025, Simak Perubahannya!
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, NPWP, STNK, BPKB, serta surat keterangan dari leasing atau bank jika kendaraan masih dalam masa cicilan atau dijaminkan. Jika dokumen diurus oleh orang lain, diperlukan surat kuasa dan dokumen pendukung seperti kartu keluarga atau surat jual beli jika kendaraan telah berpindah tangan.
Pemerintah mengingatkan bahwa kendaraan FTZ, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun CKD, tidak boleh berada di luar wilayah perdagangan bebas tanpa dokumen pengeluaran resmi. Penggunaan atau peredaran kendaraan FTZ di luar Batam tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati saat membeli kendaraan di pasar lokal. Pastikan status kendaraan jelas dan dokumen lengkap, termasuk legalitas pengeluaran dari FTZ jika kendaraan sudah tidak digunakan di Batam. Jangan tergiur harga murah jika status belum jelas—karena risiko hukum di kemudian hari bisa jauh lebih besar.
Sebagai kota dengan status perdagangan bebas, Batam harus terus dijaga ketertibannya. Kepatuhan terhadap regulasi FTZ adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung Batam yang profesional, aman, dan terpercaya.