WahanaNews-Kepri | Proses hukum 3 oknum TNI yang membuang tubuh sejoli korban kecelakaan lalu lintas menemui titik terang.
Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022), Kolonel Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Tak sampai di sana, ia juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Priyanto sekaligus otak yang memerintahkan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh untuk membuang tubuh Handi Saputra(17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Jawa Tengah, terbukti bersalah berbuat pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Tiga oknum TNI AD ini sebelumnya terlibat kecelakaan dengan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), 8 Desember 2021.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
Sementara, anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, divonis penjara selama enam bulan oleh hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Vonis tersebut dibacakan hakim pada Rabu (11/5/2022), di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim, dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022).