Hal yang sama disampaikan Paman Salsabila, Deden Sutisna.
"Seumur hidup itu sudah pantas. Kami sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ujar pria 41 tahun itu.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
SOSOK Lala Disebut Dalam Sidang
Fakta sebelumnya terungkap saat sidang yang digelar Kamis (7/4/2022).
Yang menjadi perhatian apa yang dilakukan Kolonel Inf Priyanto sebelum kejadian nahas itu terjadi.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
Termasuk sosok perempuan bernama Lala.
Semua berawal ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sebelum kecelakaan terjadi.
Kolonel Priyanto mengaku awalnya berangkat dari Gorontalo ke Yogyakarta untuk kemudian menuju ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021.