Sementara hal memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.
Perbuatan Andreas merupakan bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
RESPONS Keluarga
Ibu Salsabila, Suryati mengaku puas dengan vonis seumur hidup yang diberikan hakim kepada Kolonel Priyanto.
"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata Suryati, di kediamannya, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
Kendati puas dengan vonis tersebut, wanita 42 tahun itu masih menunggu itikad baik dari keluarga para pelaku.
Setidaknya, kata dia, ada kalimat 'maaf' yang terucap dari pelaku atau dari keluarganya.
"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini, perlihatkan itikad baiknya. Itu sebetulnya harapan saya, semua keluarganya datang ke sini," ujarnya.