Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam vonisnya, hakim menilai Andreas lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Kedua, Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.
Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara.
Hal memberatkan dan meringankan Hal yang meringankan vonis Andreas, yakni terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto: Saya Menyesal!
Andreas juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati.
Pertimbangan lainnya adalah Andreas masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi.
Selain itu, laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.