"Tempatnya adalah ya, yang jelas tempat yang aman. Ink untuk upaya penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tegas Kabidhumas Polda Kepri itu.[ss]