Kepri.WahanaNews.co - Dua tersangka ungkap kasus PMI ilegal di Batam lebih banyak menunduk saat dihadirkan di Mapolda Kepri, Jumat (18/8/2023).
Mereka berdua masing-masing berinisial Np dan Ri memgenakan pakaian khas tahanan Polda Kepri sambil mengenakan masker.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Seorang tersangka berinisial Np mengaku baru mau mencoba pengiriman TKI lewat jalur tak resmi dari Batam ke Malaysia.
Ia mengaku sebagai wartawan salah satu portal berita online.
Saat polisi menangkapnya di kawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Selasa (8/8/2023), polisi menemukan ID card jurnalis tempatnya bekerja.
Baca Juga:
Asal dan Tujuan Kapal Pengangkut 1,2 Ton Kokain yang Disergap TNI AL di Kepri Belum Diketahui
"Saya baru mau coba baru kali ini, tapi langsung ditangkap," ucap Np.
Keduanya hendak membawa tiga calon PMI ilegal dari Batam menuju Malaysia.
Mereka berdua ditahan setelah paspor tiga orang calon PMI yakni Dn (28),S (40), A (38), yang hendak diantarnya dicekal oleh petugas imigrasi.