Kepri.WAHANANEWS.CO - Organisasi relawan MARTABAT Prabowo-Gibran menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kewenangan khusus kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 dan dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Baca Juga:
UNESCO Rekomendasikan Green Card Kaldera Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Kerja Keras Gubsu Sinergikan Seluruh Stakeholder Khususnya Pemkab se-Kawasan Danau Toba
Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menyebut Perpres tersebut sebagai terobosan hukum yang membuka jalan bagi realisasi investasi dan pembangunan lima Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Batam.
"Ini adalah langkah progresif dari Presiden Prabowo yang akan memperkuat posisi Batam sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan regional. Dengan kewenangan yang lebih jelas dan terpusat, pengelolaan lahan menjadi lebih efisien dan pro-investasi," ujar Tohom, Selasa (13/5/2025).
Tohom mengingatkan bahwa saat ini Batam tidak berdiri sendiri di tengah kompetisi kawasan.
Baca Juga:
Infrastruktur Otorita Danau Toba Makin Lengkap, MARTABAT Prabowo-Gibran Pastikan Kesiapan Sambut Wisatawan Dunia
Ia menyoroti bagaimana Batam berada dalam kepungan Kawasan Ekonomi Khusus negara tetangga, terutama SEZ Johor-Singapura yang agresif menarik investasi melalui proyek data center dan ekosistem energi hijau.
“Kita tidak bisa lengah. Batam harus menjadi lebih gesit, inovatif, dan visioner agar tetap dilirik investor. Kompetisi ini nyata, dan waktunya sangat sempit,” katanya.
Pernyataan Tohom senada dengan langkah pemerintah pusat yang tengah mendorong percepatan transformasi kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) menjadi green corridor economy pertama di Indonesia.