Kepri.WAHANANEWS.CO - Organisasi relawan MARTABAT Prabowo-Gibran menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kewenangan khusus kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 dan dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Pemkot Cirebon Siapkan SDM Penuhi Kebutuhan Metropolitan Rebana
Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menyebut Perpres tersebut sebagai terobosan hukum yang membuka jalan bagi realisasi investasi dan pembangunan lima Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Batam.
"Ini adalah langkah progresif dari Presiden Prabowo yang akan memperkuat posisi Batam sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan regional. Dengan kewenangan yang lebih jelas dan terpusat, pengelolaan lahan menjadi lebih efisien dan pro-investasi," ujar Tohom, Selasa (13/5/2025).
Tohom mengingatkan bahwa saat ini Batam tidak berdiri sendiri di tengah kompetisi kawasan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Semua Kepala Daerah di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Kerja Sama Dukung Pemprov Jakarta Integrasikan TransJakarta
Ia menyoroti bagaimana Batam berada dalam kepungan Kawasan Ekonomi Khusus negara tetangga, terutama SEZ Johor-Singapura yang agresif menarik investasi melalui proyek data center dan ekosistem energi hijau.
“Kita tidak bisa lengah. Batam harus menjadi lebih gesit, inovatif, dan visioner agar tetap dilirik investor. Kompetisi ini nyata, dan waktunya sangat sempit,” katanya.
Pernyataan Tohom senada dengan langkah pemerintah pusat yang tengah mendorong percepatan transformasi kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) menjadi green corridor economy pertama di Indonesia.