Berdasarkan catatan sejarah, provinsi ke-32 di Indonesia tersebut pernah dikuasai oleh Kesultanan Johor-Riau. Sayangnya, kerajaan tersebut lantas mengalami kemunduran pada 1812 setelah wafatnya Sultan Mahmud Syah III, Yang Dipertuan Besar Johor-Pahang-Riau-Lingga ke XVI.
Merupakan pusat perdagangan dan keramaian, nama Riau diduga berasal dari kata “riuh” yang artinya ramai. Nama tersebut lantas berkembang, terutama pada masa kolonial ditulis “Riouw” sesuai ejaan bahasa Belanda.
Baca Juga:
Dinilai Ancam Keberlanjutan Ekowisata di Bintan Timur, Warga Tolak PSN Toapaya
Saat masa kolonial, pulau Penuba di Kepulauan Riau mendapatkan julukan Hawaii Van Lingga. Tak hanya itu, kepulauan tersebut juga berkembang dengan adanya penggunaan uang tersendiri bagi wilayah Kepri dan terbentuknya Karesidenan Riouw, bukti pengaruh adanya kolonial di daerah tersebut.
Pada 1922, Belanda membagi wilayah administratif Riau menjadi 4 wilayah kawedanan (onder-afdeeling), terdiri dari:
- Onder-Afdeeling Tanjung Pinang,
Baca Juga:
PLN Hadirkan Listrik 24 Jam, Warga Pulau Parit Sambut Era Baru Terang Benderang
- Onder-Afdeeling Karimun,
- Onder-Afdeeling Lingga, dan
- Onder-Afdeeling Pulau Tujuh yang terbagi dalam dua ressort, yaitu ressort Kepulauan Anambaas dan ressort Kepulauan Natuna.