Kepri.Wahananews.co, BATAM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Batam meminta agar aktivitas yang dilakukan oleh PT Citra Tritunas Prakarsa di lahan sengketa Teluk Bakau, Batu Besar dihentikan.
Saat RDP Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyatakan pentingnya menghentikan aktivitas sementara agar penyelesaian berjalan lancar.
Baca Juga:
Pemko Batam Percepat Transisi SPBE Menuju Pemerintahan Digital, Wali Kota: Adaptasi Digital Kunci Bertahan
"Kalau mau selesai, ganti rugi warga ini harus segera dilakukan dengan solusi yang baik. Jangan ada aktivitas dulu sebelum tuntas. Kalau sudah selesai, tidak ada yang mengganggu lagi," ujar Fadhli.
Menurut Fadhli data warga terdampak versi warga mencapai 144 KK, sedangkan data perusahaan hanya 69 KK.
"Data ini akan dikonver bersama Pemko Batam melalui Satpol PP, Ditpam, camat, dan lurah agar segera ditemukan solusi," kata dia.
Baca Juga:
Gubernur Ansar Dampingi Mendag RI Budi Santoso Tinjau Siswa Penerima Manfaat MBG di Sekolah Ibnu Sina Batam
Dalam RDP Semua pihak diminta menyelesaikan masalah secara cepat dan humanis. Dan diberi waktu dua minggu, apabila tidak ada perkembangan, warga dan Komisi I akan menggelar RDP lanjutan.
"Rekomendasi kami jelas, sampai ada win win solution aktivitas perusahaan harus dihentikan," sebutnya.
Juru Bicara PT Citra Tritunas Prakarsa, Awi, menyayangkan keputusan RDP tersebut.