Menurutnya, penghentian aktivitas menimbulkan dampak bagi perusahaan yang memiliki tanggung jawab kepada BP Batam sebagai pemberi alokasi lahan.
"Kami menyayangkan keputusan ini. Kami juga memiliki kewajiban kepada BP Batam. Aktivitas kami ini, seperti membangun gapura, tidak berdampak langsung ke warga," ujarnya.
Baca Juga:
Kukuhkan Pengurus TP PKK Kota Batam, Amsakar Achmad: Wujudkan Keluarga Sejahtera
Ketua RW 09, Diki Primana, mengapresiasi langkah Komisi I untuk menghentikan aktivitas sementara.
"Kami berterima kasih atas rekomendasi ini. Tentunya, hasil rapat akan kami sampaikan ke masyarakat dan kami kawal prosesnya," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PMKRI Cabang Batam, Andre Sena, mengkritik keras pihak perusahaan.
Baca Juga:
20 Ton Sampah TPS Liar Berhasil Dibersihkan, Rudi Harap Kesadaran Masyarakat
Ia menyebut ada praktik intimidasi dengan melibatkan aparat dan pihak ketiga.
"Selama ini warga seperti tinggal di hutan, tidak diperhatikan pengusaha maupun pemerintah. Kami meminta perusahaan memanusiakan manusia. Jangan ada lagi aktivitas sampai persoalan selesai," tegas Andre.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]