Oleh karena itu Hasan mendorong peningkatan konten lokal oleh televisi Tanah Air yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2022 Tentang Penyiaran yang mengatur sistem stasiun jaringan.
"Setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit sepuluh persen dari seluruh waktu siaran per hari," ujarnya.
Baca Juga:
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp3,428 Triliun
Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan pihaknya terus mengebut pembangunan di kawasan perbatasan, khususnya layanan yang digemari di Indonesia baik selular maupun televisi.
Peningkatan layanan khususnya televisi ini, kata dia, diharapkan akan mengurangi minat masyarakat perbatasan untuk menikmati siaran dari televisi negara tetangga.
Selain itu Kementerian Kominfo juga terus mengembangkan pemancar digital TVRI. Dalam tiga tahun mendatang, lanjutnya, ditargetkan layanan televisi digital sampai ke desa desa dan kawasan tertinggal.
Baca Juga:
Pemprov Kepri Beri Bantuan 9.830 Kg Pupuk Kepada Kelompok Tani di Natuna
"Kami juga terus berkoordinasi dengan negara-negara tetangga, khususnya di kawasan perbatasan, untuk menjaga independensi masing-masing," ucap Wayan.[ss]