Kemudian melalui Surat DPD RI Nomor B/HM.03/2472/DPDRI/IX/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Penyampaian RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025, DPD RI menugaskan alat kelengkapan DPD RI untuk membahas RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 bersama DPR RI dan Pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut kemudian DPR RI, melalui surat Nomor T/16730/LG.03.01/11/2025, tanggal 12 November 2025 perihal Penyampaian RUU Usul DPD RI menyampaikan 1 (satu) RUU usul DPD RI yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan kepada Presiden, untuk dibahas bersama Presiden, DPR RI, dan DPD RI dalam sidang bersama.
Baca Juga:
Kemensos Tugaskan 19 Guru, Sekolah Rakyat Tanjungpinang Siap Terima 100 Siswa Kurang Mampu
[REDAKTUR: FRENGKY]