WahanaNews-Kepri | Rizki Faisal dilantik dan sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan Rizki Faisal ini menggantikan Hj. Dewi Kumalasari dan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin Jumaga Nadeak di Gedung DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (12/05).
Pengambilan sumpah Rizki Faisal sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Riau Dr. Panusunan Harahap.
Baca Juga:
Pria ini Diamankan Satnarkoba Polresta Jambi Beserta Barang Bukti Narkotika
Pelantikan Rizki Faisal sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang tertanggal 7 April 2022.
Surat persetujuan pergantian antar waktu tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.
Dalam keterangannya usai rapat paripurna, Gubernur Ansar menjelaskan jika digantinya Hj. Dewi Kumalasari dengan Rizki Faisal merupakan permintaan dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina DPD Partai Golkar Provinsi Kepri.
Baca Juga:
Samakan Persepsi Relawan Ganjar Provinsi Jambi Siap Ciptakan Situasi Kamtibmas Bersama Ditintelkam Polda Jambi
Ia mengatakan Rizki Faisal telah dipersiapkan DPD Partai Golkar Provinsi Kepri sebagai calon legislatif anggota DPR RI dapil Provinsi Kepri dalam ajang Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Maka supaya beliau bisa bergerak lebih luas, maka atas permintaan saya, ibu Dewi saya minta tukar posisi,” kata Gubernur Ansar.
Menurut Gubernur Ansar, Hj. Dewi Kumalasari sebagai istrinya mengemban banyak jabatan yang menuntut perhatian yang tidak sedikit.