Dia mencontohkan salah satu inovasi yang dibuat OPD di lingkup Pemprov Kepri ialah aplikasi sistem pendataan kendaraan (Si Dara) yang baru saja diluncurkan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kepri.
Menurutnya, aplikasi berbasis website ini bertujuan mempermudah dan mengefisienkan pengelolaan kendaraan dinas jabatan atau operasional di lingkup Setda Pemprov Kepri agar lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Baca Juga:
Gubernur Ansar Paparkan Potensi Strategis Provinsi Kepulauan Riau kepada Ketua DPD RI
"Di dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur, seperti pendataan jenis kendaraan operasional, pendataan pajak kendaraan, hingga pendataan pemeliharaan kendaraan dinas atau operasional," katanya.
Sementara, Kepala Biro Umum Setda Pemprov Kepri, Abdullah, menyebutkan pembuatan aplikasi Si Dara dilatarbelakangi belum optimalnya pengelolaan kendaraan dinas atau jabatan di Biro Umum Setda Pemprov Kepri.
Dua tahun menjabat Kepala Biro Umum Setda Pemprov Kepri, Abdullah, menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kendaraan, antara lain ketika seorang pejabat pindah, kendaraan dinas atau jabatannya juga ikut pindah, padahal kendaraan itu terdata sebagai aset milik Biro Umum Setda Pemprov Kepri bukan milik perorangan/jabatan.
Baca Juga:
Kepri Pertahankan Peringkat Tiga Nasional dalam Produktivitas Tenaga Kerja 2024
"Tapi, ketika kendaraan itu mati pajak dan setelah ditilang, Biro Umum Setda tetap dimintai memperpanjang pajaknya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada juga kendaraan dinas atau jabatan yang statusnya belanja modal, tapi diserahkan kepada pihak ketiga dalam hal ini instansi vertikal. Padahal kendaraan itu mekanismenya belanja barang dan jasa, sehingga statusnya hanya pinjam pakai, kalau hibah baru bisa diserahterimakan.
Lalu, ada pula beberapa aset kendaraan yang sudah hilang, terbakar, hingga berada di luar daerah itu tapi masih terdata di Biro Umum Setda Pemprov Kepri.