Semakin lama proses penggantian maka akan semakin menumpuk energy listrik/kwh yang harus dibayar selama menggunakan meteran dummy.
Dampak yang merugikan adalah masyarakat yang terbiasa membeli pulsa menjadi terganggu pengendalian pengeluarannya karena tiba-tiba harus membayar listrik akibat tumpukan kWh tersebut disertai harus membeli pulsa kalau sisa kWh yang lama tidak langsung diganti juga.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Tidak jarang pelanggan mengalami masalah tidak bisa membeli token listrik di mana pun akibat diblokir sepihak oleh PLN karena dianggap belum melunasi pemakaian selama menggunakan meteran dummy.
Selain itu dengan sistem meteran dummy menjadikan terdapat tiga kali bongkar pasang meteran.
Hal ini berakibat pada rusaknya dinding tempat meteran saat pembongkaran meteran.
Baca Juga:
Percepat NZE 2060, PLN Indonesia Power Perkuat Ekosistem Hidrogen dari Hulu ke Hilir
Dimensi tiap meteran yang berbeda semakin merusak dinding tempat meteran belum lagi kalau harus bergeser posisi karena sudah tidak bisa di tempat yang sebelumnya terkadang membuat estetika rumah semakin jelek karena tampak semrawut akibat harus menambah sambungan kabel yang kurang juga berpotensi membahayakan penghuni rumah.
Tidak jarang juga surat BA sebagai bukti pekerjaan PLN hilang atau lupa penyimpanannya.
Dampak buruknya adalah pelanggan bisa dicurigai memakai energi listrik secara tidak resmi yang kemudian bisa berujung didenda oleh petugas penertiban PLN (P2TL) yang juga berstatus alih daya.