Sebagai bukti pelayanan publik yang berintegritas PLN wajib mencegah timbulnya masalah yang berdampak merugikan masyarakat seperti ini.
Seharusnya PLN memiliki stok meteran berdasarkan data jumlah gangguan/masalah dengan melalui petugas Yantek yang kemudian langsung mengganti meteran yang rusak. Apalagi meteran prabayar/pulsa bertanda garansi 5 tahun diketahui berkualitas buruk dan gampang rusak.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Sebagai contoh masyarakat Bekasi yang didominasi oleh pekerja yang tidak mungkin setiap siang jam kerja harus berada di rumah menunggu petugas PLN.
Pun demikian dengan petani, pedagang, nelayan atau buruh lepas lainnya yang harus meninggalkan rumah untuk mencari rezeki sebagaimana umumnya masyarakat di daerah-daerah.
Permasalahan ini timbul tidak lepas dari sistem tenaga outsourcing yang ada. Perusahaan vendor yang hanya mencari untung tidak peduli dengan kualitas pelayanan dan pekerjaan harus membebani pekerja.
Baca Juga:
Percepat NZE 2060, PLN Indonesia Power Perkuat Ekosistem Hidrogen dari Hulu ke Hilir
Semakin diperburuk dengan proses rekrutmen yang tidak professional dan pekerja tidak mendapatkan pendidikan atau pengetahuan untuk tertib administrasi.
Vendor OS yang memaksa diri menerima pekerjaan dengan target kerja yang tidak masuk akal dari pihak pemberi kerja berakibat memaksa pekerjanya memenuhi target tersebut tanpa mengerti hak pelanggan.
Bahkan pekerja yang tidak memiliki serikat pekerja takut untuk menyampaikan haknya sebagai pekerja untuk dapat bekerja dengan baik melayani masyarakat bahkan harus membuat laporan hasil kerja yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.