WahanaNews-Natuna | Lima terdakwa kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (29/9).
Lima terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal berlapis.
Baca Juga:
Warga Natuna Minta Perusahaan Tambang Pasir Ungkap Data Ekspor
Dalam dakwaannya, JPU Trianto menyatakan lima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lima terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tegas JPU.
Baca Juga:
5 Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota
Dalam perkara ini, lanjut JPU, terdapat kerugian negara senilai Rp 7,7 miliar. Perbuatan itu berawal dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di Ranai pada 2010.
“Total anggaran APBD senilai Rp 22 Miliar,” jelasnya.
Atas dakwaan JPU, lima terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.
Pengalokasian tunjangan tersebut telah dilakukan Pemkab Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.
Adapun besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD masing-masing menerima Rp12 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.[zbr]