WahanaNews-Natuna | Penyidik Pidana khusus Kejati Kepri akan lakukan pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) perkara korupsi tunjangan Perumahan Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.
“Tahap II rencananya pekan depan,” tegas Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Warga Natuna Minta Perusahaan Tambang Pasir Ungkap Data Ekspor
Namun, dirinya belum memberikan jadwal tahap II kasus dugaan korupsi Rp 7,7 miliar perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 itu.
“Kami berharap, kelima tersangka dapat hadir tahap II itu nanti,” sarannya.
Nixon pun belum juga memberikan kepastian, apakah para tersangka akan ditahan pada tahap II tersebut.
Baca Juga:
5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
“Terkait penahanan tersangka itu kewenangan penyidik nantinya,” tutur Nixon.
Nixon menambahkan, mengenai aturan penahanan tersangka ada jangka waktu yakni, tahap pertama 20 hari, tambah 30 hari dan selanjutnya 30 hari lagi.
“Kalaupun ada penahanan tersangka tak perlu lama-lama, ya 20 hari kan sudah cukup agar segera dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU,” pungkasnya.