WahanaNews-Natuna | Lima terdakwa kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (29/9).
Lima terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal berlapis.
Baca Juga:
Warga Natuna Minta Perusahaan Tambang Pasir Ungkap Data Ekspor
Dalam dakwaannya, JPU Trianto menyatakan lima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lima terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tegas JPU.
Baca Juga:
5 Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota
Dalam perkara ini, lanjut JPU, terdapat kerugian negara senilai Rp 7,7 miliar. Perbuatan itu berawal dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembangunan 19 unit bangunan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di Ranai pada 2010.
“Total anggaran APBD senilai Rp 22 Miliar,” jelasnya.
Atas dakwaan JPU, lima terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.