Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.
Baca Juga:
Warga Natuna Minta Perusahaan Tambang Pasir Ungkap Data Ekspor
Pengalokasian tunjangan tersebut telah dilakukan Pemkab Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.
Adapun besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD masing-masing menerima Rp12 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.[zbr]