WahanaNews-Natuna | Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dikenakan tahanan kota.
Pasalnya kelima tersangka berusia di atas 40 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan, lima orang tersangka tersebut diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10:00 WIB.
Baca Juga:
Tahun Depan Pajak Pertambangan di Natuna Naik 4 Persen, Ini Alasannya
Para tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
"Kita periksa mulai jam 10 sampai jam 5 sore. Mereka jadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor satu kali seminggu tiap hari Selasa," ujar Nixon Andreas Lubis, Selasa (06/09/2022).
Nixon menuturkan, para tersangka dikenakan sebagai tahanan kota karena faktor usia yang sudah di atas 40 tahun. Selain itu ada niat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Warga Natuna Minta Perusahaan Tambang Pasir Ungkap Data Ekspor
Para koruptor tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Hingga saat ini sudah ada pengembalian sebesar Rp1,5 miliar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 Miliar.
"Mereka sudah memasuki tahun kelima dan dalam rangka memberikan kepastian hukum. Kemudian menyangkut itikad baik pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari Hadi Chandra. Serta pertimbangan faktor usia," paparnya.
Lima orang tersangka tersebut telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri tidak sependapat dan tetap harus dilakukan penahanan, yaitu tahanan kota.