WahanaNews-Natuna | Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna dikenakan tahanan kota.
Pasalnya kelima tersangka berusia di atas 40 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan, lima orang tersangka tersebut diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10:00 WIB.
Baca Juga:
Tahun Depan Pajak Pertambangan di Natuna Naik 4 Persen, Ini Alasannya
Para tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
"Kita periksa mulai jam 10 sampai jam 5 sore. Mereka jadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor satu kali seminggu tiap hari Selasa," ujar Nixon Andreas Lubis, Selasa (06/09/2022).
Nixon menuturkan, para tersangka dikenakan sebagai tahanan kota karena faktor usia yang sudah di atas 40 tahun. Selain itu ada niat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Warga Natuna Minta Perusahaan Tambang Pasir Ungkap Data Ekspor
Para koruptor tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Hingga saat ini sudah ada pengembalian sebesar Rp1,5 miliar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 Miliar.
"Mereka sudah memasuki tahun kelima dan dalam rangka memberikan kepastian hukum. Kemudian menyangkut itikad baik pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari Hadi Chandra. Serta pertimbangan faktor usia," paparnya.
Lima orang tersangka tersebut telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri tidak sependapat dan tetap harus dilakukan penahanan, yaitu tahanan kota.
Lima orang tersangka tersebut yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan Natuna Makmur.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tahap II di Gedung tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hari ini.
"Kelima tersangka dikenakan tahanan kota di Kota Tanjungpinang," tandasnya.[zbr]