Adapun selama ini, para perwakilan rakyat tersebut masih menumpang di gedung milik Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (Ditjen PKP2 Trans) yang berada di Kabupaten Natuna.
Dimintai tanggapannya, Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan, DPRD Natuna pernah membentuk pansus dan menanyakan aset milik Ditjen PKP2 Trans ke Provinsi Riau beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Namun pansus tersebut belum mendapatkan hasil dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Sebelum ada penyerahan aset, kita bisa dikatakan menumpang. Kita juga sudah ke Kementerian Transmigrasi minta untuk dialihkan ke Pemda Natuna," ujar Marzuki, Selasa (8/3/2022).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Natuna telah membangun gedung untuk DPRD Natuna sekitar tahun 2012. Ironisnya, pembangunan gedung tersebut tertunda dan mangkrak karena Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan permasalahan dalam pembangunan kantor untuk para anggota legislatif tersebut.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Nilai pagu awal pembangunan gedung DPRD Kabupaten Natuna saat itu sekitar Rp 40 miliar. Akibat tidak selesai, akhirnya dihitung volume pekerjaan pada tahun 2014.
"Setelah disidik oleh APH, ternyata tak bisa dianggarkan. Padahal sudah diminta untuk dianggarkan," katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto menuturkan, seluruh aset bekas Ditjen PKP2Trans sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.