Namun pemerintah masih menunggu Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat.
"Kita sudah menyurati Kementerian dan tahun 2019 seluruh aset bekas Ditjen PKP2Trans bisa diproses kepemilikan pemerintah daerah. Kita masih menunggu dari BPN untuk menerbitkan sertifikat," kata Suryanto.
Baca Juga:
Bupati Karo Kukuhkan Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2025, Ucapkan Ikrar Kesetiaan Pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara mengenai gedung DPRD Natuna yang mangkrak, Pemerintah Kabupaten Natuna akan melanjutkan pembangunan pada tahun ini.
Pemerintah sudah menganggarkan dana APBD 2022 sebesar Rp 10 miliar secara bertahap.
"Dana itu sudah termasuk pengawasan dan perencanaan. Itu dana bertahap," pungkasnya. [rda]