Selain itu, pertimbangan DPRD juga tertuju pada terbukanya peluang investasi bagi investor lokal untuk membuka usaha di bidang tambang. Sehingga dengan ketentuan pajak daerah sebesar itu tidak terasa berat bagi calon investor lokal.
"Sebelumnya saya mengusulkan ketentuan nilai pajak daerah 20 persen ke Dewan. Tapi dengan pertimbangan itu tadi, DPRD menyepakatinya segitu. Dan saya rasa itu keputusan yang sangat bagus," ujar Wan Siswandi.[ss]