Kepri.Wahananews.co, BATAM - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau Non Prosedural di wilayah Hukum Polresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menggelar Konferensi Pers di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Kasihumas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.
Baca Juga:
Gelar Apel Pembukaan Latihan Siswa Diktukba, Wakapolres Barelang Beri Arahan Langsung
"Hari ini akan saya release ungkap kasus PMI Non Prosedural dari bulan Oktober - November 2024 di Jajaran Polresta yang di ungkap oleh Sat Reskrim. Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini" Ucap Kapolresta Barelang.
Tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 6 orang dengan inisial SF (44 tahun), PI (33 tahun), SN (33 tahun), JS (23 tahun), DM (22 tahun), S (47 tahun). Sementara korban yang berhasil di selamatkan hasil dari pencegahan ada 14 orang berasal dari luar kepri semua yakni dari Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan dan Lampung Timur.
Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk di melakukan pencegahan terkait PMI non Prosedural tersebut.
Baca Juga:
66 Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Diamankan Polresta Barelang Saat Operasi Cipta Kondisi
Dengan modus operandi para tersangka yaitu Para tersangka menjanjikan pekerjaan dan gaji yang besar untuk bekerja yang besar untuk bekerja ke luar negeri kepada para korban dengan syarat para korban membayar atau tidak mengeluarkan biaya di awal untuk proses keberangkatan para calon pekerja migran Indonesia tanpa prosedural.
Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh unit sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek jajaran yaitu dengan mendapatkan informasi serta melakukan upaya penyelidikan serta pencegahan terhadap para CPMI yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri melalui pelabuhan internasional kota Batam dari hasil penyelidikan pada bulan Oktober sampai saat ini tim berhasil menyelamatkan sebanyak 10 CPMI yang akan berangkat ke luar negeri yaitu negara Malaysia Singapura Kamboja.
Selain itu tim juga berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang berperan sebagai merekrut pengurus penginapan dan makan CPMI selama di kota Batam, memberangkatkan para CPMI hingga menempatkan para CPMI untuk bekerja ke luar negeri.
Unit Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil melakukan penyelamatan terhadap 14 orang CPMI Yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri.
Kemudian terhadap para CPM yang berhasil diamankan diserahkan kepada BP3MI kota Batam dan terhadap para terduga pelaku dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami.
"Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000" Ungkap Kapolresta Barelang
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]