Kepri. WahanaNews.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8.880,85 gram dan daun ganja kering sebanyak 18 gram dari pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Bubung Pramiadi mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Dari lima laporan kasus yang kami ungkap, ada tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bubung di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 10 Juli 2023. Petugas BNNP Kepri berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja dari Jakarta ke Batam melalui jasa ekspedisi.
Setelah melakukan pemeriksaan, didapati paket tersebut berisi daun ganja kering yang setelah ditimbang seberat 28 gram.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kemudian anggota BNNP Kepri bersama petugas ekspedisi mendatangi alamat yang tertera pada paket tersebut dan didapati penerima paket tidak ditemukan di alamat dan nomor telepon penerima paket tidak aktif.
"Dari barang bukti ganja seberat 28 gram tersebut, telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 10 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan ganja seberat 18 gram," katanya.
Pengungkapan kasus kedua pada tanggal 11 Agustus 2023, petugas BNNP Kepri mendapatkan 23,62 gram sabu-sabu dari laporan petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Sabu-sabu tersebut didapat di dalam satu satu buah plastik berwarna merah yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik berisi sabu-sabu.