Dari barang bukti sabu-sabu 23,62 gram tersebut telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,35 gram. Kemudian sisanya dilakukan pemusnahan seberat 23,27 gram.
Untuk kasus ketiga, terjadi pada tanggal 18 September 2023. Petugas BNNP Kepri dan Tim Direktorat Intelijen BNN RI berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6.324,02 gram serta menetapkan dua orang tersangka berinisial HR dan AK.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dari barang bukti sabu-sabu seberat 6.324,02 gram tersebut, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 194,76 gram, kemudian dilakukan pemusnahan seberat 6.129,26 gram.
Kasus keempat terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 917,71 gram sabu-sabu dari satu orang tersangka berinisial JF.
Atas kejadian tersebut, sabu-sabu seberat 917,71 gram tersebut disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 30,29 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan seberat 887,4 gram.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kasus yang terakhir terjadi pada tanggal 14 Oktober 2023. Petugas BNNP bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.981 gram yang disimpan di dalam koper milik salah satu penumpang yang ternyata sudah meninggalkan bandara.
Dari barang bukti sabu-sabu seberat 1.981 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140,10 gram. Kemudian dilakukan pemusnahan seberat 1.840,90 gram.[ss]