Kepri. WahanaNews.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasang satu unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Jalan Raya Kilometer 7 Kota Tanjungpinang.
Dishub Kepri juga menambah satu lagi kamera ETLE di Nagoya, Kota Batam, sehingga totalnya sudah ada empat buah kamera tilang elektronik di daerah tersebut.
Baca Juga:
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Maksimalkan Tilang Elektronik
"Di Kepri, baru Batam dan Tanjungpinang yang sudah terpasang kamera ETLE," kata Kepala Dishub Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Rabu.
Junaidi menyebut pemasangan kamera ETLE di Tanjungpinang sebagai bentuk dukungan pihaknya kepada aparat kepolisian setempat untuk menerapkan sistem tilang elektronik terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara, baik roda dua maupun roda empat.
Menurutnya, ETLE merupakan program Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga:
Awas, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik!
Sesuai catatan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, kata dia, pengendara lalu lintas harus taat aturan dan melengkapi kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.
Misalnya pengendara roda dua, wajib memakai helm dan menggunakan kaca spion. Demikian pula pengendara roda empat, wajib mengenakan safety belt hingga tidak mengoperasikan handphone saat berkendara.
"Berkendara sambil mengoperasikan handphone sangat fatal. Baru-baru ini ada staf kita kecelakaan di Batam, setelah ditelisik pemicunya ternyata mengoperasikan handphone saat berkendara di jalan raya," ujar Junaidi.