Junaidi menambahkan Pemprov Kepri juga sangat mendukung pengadaan perangkat kamera ETLE untuk dikembangkan ke semua kabupaten/kota di daerah tersebut.
Ia mengutarakan saat ini Dishub bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri tengah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di Tanjungpinang.
Baca Juga:
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Maksimalkan Tilang Elektronik
"Rencananya mulai bulan depan tilang elektronik berlaku di Tanjungpinang," ujar dia.
Sementara, Kasubdit Gakkumdu Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini, mengatakan penerapan ETLE menyesuaikan kondisi perkembangan zaman di era revolusi industri 4.0.
Sistem tilang elektronik itu diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, kejahatan di jalan raya, hingga mencegah adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan kepolisian, khususnya petugas satuan lalu lintas.
Baca Juga:
Awas, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Tilang Elektronik!
Ia menjelaskan sistem kerja kamera ETLE ialah merekam seluruh aktivitas pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan difoto atau ter-capture alat tersebut. Selanjutnya masuk ke dalam big data kepolisian, misalnya di Polresta Tanjungpinang.
Petugas kepolisian kemudian akan memvalidasi pelanggaran yang dilakukan pengendara, contohnya tidak menggunakan helm maupun safety belt.