Setelah divalidasi, polisi bakal mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan sesuai alamatnya, baik secara manual atau via SMS.
Lalu pelaku pelanggaran diberikan waktu sekitar lima hari untuk melakukan konfirmasi kembali ke front office Polresta Tanjungpinang atau Polda Kepri di Batam.
Baca Juga:
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Maksimalkan Tilang Elektronik
Konfirmasi dimaksud yaitu pelanggar mengklarifikasi apakah memang melanggar aturan lalu lintas atau tidak. Jika tidak terjadi pelanggaran, akan diklarifikasi oleh petugas kepolisian.
Tapi, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.
"Nantinya, di sana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang. Terakhir, tenggang waktu pembayaran selama tujuh hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi," katanya.[ss]