Dalam keterangannya, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan menyebutkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor. Sebanyak tujuh unit motor telah diamankan sebagai barang bukti, dengan tiga unit di antaranya berasal dari laporan kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan ini, karena curanmor sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang menggunakan motor sebagai alat mencari nafkah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru, seperti penggunaan STNK palsu,” ujar Iptu Jonathan.
Baca Juga:
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek KKP Batam Panen Raya di Kebun Ketahanan Pangan
Dalam ketiga kasus ini, Polsek Sei Beduk telah menahan para tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Sei Beduk dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]