WahanaNews-Kepri | Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) yaitu antara Indonesia dan Singapura.
Perjanjian itu berisi pengambilalihan ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikuasai oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Perpres FIR, Ambil Alih Ruang Udara Kepri & Natuna dari Singapura
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di Kepulauan Riau dan Natuna dikelola Singapura berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (8/9/2022).
Berkat pengambilalihan itu, Jokowi mengatakan akan menambah luasa pelayanan ruang udara (FIR) Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi (km2).
"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura," jelasnya.
Baca Juga:
Kirim Logistik Pasukan ke Natuna, Eks KSAU Ungkap Kisah Dirinya Harus Izin Singapura
Jokowi menambahkan perjanjian ini membuktikan Indonesia mendapatkan pengakuan internasional terhadap ruang udara dalam negeri. Dengan begitu, dia meyakini keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia semakin meningkat.
Tidak hanya itu, perjanjian ini juga akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
"Dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia," jelasnya.
"Kesepakatan sudah sangat jelas ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang nanti kembali sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan kita," tutupnya.[zbr]