WahanaNews-Natuna | Masalah wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR) di Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, serta Natuna masih menjadi persoalan.
Hal ini menyusul perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang dirasa belum betul-betul sebagai pengambilalihan FIR.
Baca Juga:
Awal Tahun 2026,Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN Pemkab Karo.
Seperti diketahui, FIR di wilayah-wilayah tersebut berada dalam pengelolaan Singapura sejak Indonesia merdeka.
Hal tersebut menyusul mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur.
Setelah puluhan tahun persoalan ini tak terselesaikan, pemerintah Indonesia kini sudah menandatangani perjanjian dengan Singapura menyangkut FIR.
Baca Juga:
Dua Jalur Aktif, PLN Perkokoh Sistem Kelistrikan Aceh melalui Transmisi Pangkalan Brandan–Langsa
Rencananya, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menceritakan awal mula keseriusan pemerintah mengurus pengambilalihan kontrol atas flight information region (FIR) wilayah udara Indonesia dari tangan Singapura.
Marsekal Chappy mengatakan dirinya baru mengetahui 1974, saat dia ditugaskan untuk menerbangkan pesawat Dakota untuk tugas dukungan logistik pasukan di perbatasan.