Hingga saat ini pemerintah belum pernah membuka perjanjian FIR 2022 kepada publik.
"Bila pengesahan perjanjian FIR 2022 dilakukan dengan Perpres maka publik baru akan mengetahui isi perjanjian pada saat Indonesia telah diikat secara sempurna," ujarnya
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Kedua, akuntabilitas terkait alasan pemerintah membuat perjanjian FIR 2022 harus diungkap.
"Apakah ini sejalan dengan amanat dari Pasal 458 UU Penerbangan?" Demikian ia mempertanyakan.
Pun apa alasan pemerintah untuk mendelegasikan kembali ke Singapura di wilayah tertentu kedaulatan Indonesia dalam ketinggian hingga 37,000 kaki?
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Apakah ini berarti Indonesia sejak 1946 hingga sekarang belum mampu melakukan pengelolaan FIR untuk seluruh wilayah yang berada dalam kedaulatan Indonesia?
Apakah pemerintah tidak memiliki cetak biru untuk mengambil alih secara penuh?
Lalu bagaimana nasib cetak biru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016?