"Lalu apa yang menjadi alasan pemerintah untuk mendelegasikan ke Singapura untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang? Padahal Pasal 458 UU Penerbangan jelas mengamanatkan pendelegasian harus diakhiri pada tahun 2024," jelasnya.
Terakhir akuntabilitas dalam bentuk pemerintah harus dapat menepis berbagai kecurigaan publik.
Baca Juga:
Antisipasi Bencana,Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Beberapa diantaranya adalah apa yang menjadi perbedaan antara Perjanjian FIR 2022 dengan Pasal 2 ayat (1) dari Perjanjian FIR 1995?
Pasal 2 ayat (1) Perjanjian FIR 1995 menentukan “Pemerintah Indonesia mendelegasikan ke Singapura ruang udara 90 nm dari SINJON (01 13'24"N 103 51'24"E) hingga ketinggian 37,000 kaki dalam penyesuaian FIR Jakarta dan selatan Singapura, yang disebut sebagai Sektor A…”
Lalu ada kecurigaan publik mengapa pemerintah bersedia untuk mengikuti kehendak Singapura untuk men-tandem-kan tiga perjanjian sekaligus yaitu Perjanjian FIR, Perjanjian Pertahanan dan Perjanjian Ekstradisi?
Baca Juga:
BNPB Catat Rentetan Bencana di Cilacap, Sumbawa, dan Lampung Selatan
Apakah pemerintah telah berhitung konsekuensi dari langkah cerdik Singapura? Apa yang didapat dari pemerintah? Apakah sekedar buron? Apakah memadai bila buron ditukar tentang hal yang berkaitan dengan kedaulatan?
"Akuntabilitas pemerintah di atas perlu dilakukan di DPR sebagai representasi rakyat dan dalam forum terbuka," tegasnya.
Mahfud: Segera diratifikasi