Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera meratifikasi tiga perjanjian kerja sama dengan pemerintah Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari 2022 lalu.
Tiga perjanjian tersebut yakni tentang Flight Information Region (FIR), Defence Cooperation Agreement (DCA), dan ekstradisi.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik Flores Pascagempa M7,7, Seluruh Pelanggan Kembali Terlayani
"Di dalam tata hukum kita perjanjian internasional itu harus diratifikasi agar punya daya laku. Untuk itu pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (16/2/2022).
Mahfud MD mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, proses ratifikasi dua dari tiga perjanjian tersebut harus melibatkan DPR.
Dua perjanjian tersebut, kata dia, yakni perjanjian tentang DCA dan ekstradisi.
Baca Juga:
Dedi Fredi Bancin laporkan oknum kepala dinas ke polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan surat
"Itu menurut Undang-Undang harus diratifikasi oleh DPR," kata Mahfud MD.
Pemerintah, kata dia, bersyukur tiga perjanjian tersebut telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini. [rda]