Ia juga menekankan pentingnya kedaulatan negara di udara bagi Indonesia di masa sekarang dan di masa-masa yang akan datang.
“Saya menggarisbawahi tentang sumber daya alam. Apabila wilayah udara itu kita berlakukan sebagai sumber daya alam, maka sumber daya alam itu harus dikuasai negara dan diperuntukan secara maksimal bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga:
Reformasi BLU Kemenpora, LPUK Hadir dengan Misi Tingkatkan Usaha Keolahragaan
Perlu disahkan melalui UU
Pemerintah dinilai perlu mengajukan proses pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura ke DPR dengan Undang-undang. Karena pemerintah harus akuntabel terhadap rakyat.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen, Target Rampung Juni 2026
Rektor Universitas Jenderal A. Yani ini menjelaskan akuntabilitas pemerintah tercermin dalam tiga hal.
Pertama, transparansi.
Transparansi perjanjian FIR 2022 perlu dilakukan untuk memastikan apa yang diklaim oleh pemerintah bahwa pengelolaan FIR telah diambil alih oleh Indonesia dari Singapura berdasar.