Lalu, Herman diperintahkan ikut ke Polsek Kampar untuk diperiksa tanpa surat panggilan atau sejenisnya.
Herman sempat meminta izin pulang ke rumah untuk memberitahu istrinya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Herman juga meminta kepada Petugas agar diperiksa di Mapolres Kampar karena lebih dekat dari rumahnya.
Sekitar pukul 11.15 WIB, Herman tiba di Mapolres Kampar.
Ia dimintai keterangan sampai pukul 23.30 WIB. Ia diperiksa oleh dua penyidik Satreskrim Polres Kampar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Pemeriksaan baru berhenti setelah lima orang Pemuda Muhammadiyah Kampar dan satu orang Penasehat Hukum PDM Kampar mendatangi Mapolres Kampar, meminta agar Saudara Herman Hidayat dibebaskan dan diizinkan untuk pulang," jelas Almy.
Herman tidak dilepas begitu saja. Penyidik mendesak Herman untuk membuat permintaan maaf secara tertulis dan dengan rekaman video.
Lalu diminta untuk diunggah di Facebook. Setelah itu, Herman diminta meneken suatu dokumen yang disebut dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).