Aksi penipuan dilakukan Mike menggunakan aplikasi bernama QRIS.
Pelaku menggunakan barcode palsu untuk melakukan transaksi di toko untuk membeli sejumlah barang.
Baca Juga:
Cawabup Dairi Azhar Bintang Prosesi Adat Sumpit Cibal di Tigalingga
"Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya," ujar Ipda Yustinu, Jumat (22/4/2022).
Aksi penipuan Mike berakhir ketika aksinya menipu di lantai dasar One Batam Mall, Rabu 13 April 2022 lalu dilaporkan korbannya ke polisi.
Waktu itu, kata Kapolsek, Mike membeli sejumlah pakaian bermerk senilai Rp 31.618.000.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Buser Polsek Batam Kota yang dipimpin Ipda Yustinus dan Panit Buser Ipda Evander Clinton berhasil menemukan keberadaan Mike di Panbil Mall.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Saat itu, diduga, Mike akan beraksi lagi. Ia pun langsung diamankan dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Cayla BP 1569 EQ, 60 pcs baju merek Polo dan tiga buah kota sepatu merek Polo. [rda]