WahanaNews-Bintan | Permasalahan limbah lumpur oli hitam atau sludge oil sampai sekarang masih meresahkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Kota Batam.
Tidak ada yang dapat memastikan kapan berakhir limbah tidak bertuan yang mengotori sejumlah kawasan pesisir di Bintan, Batam, dan Tanjungpinang itu.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Pemerintah daerah sejauh ini berusaha merespons permasalahan tersebut dengan kemampuan dan wewenang yang dimilikinya.
Pemerintah Provinsi Kepri sudah pernah melaporkan permasalahan itu kepada Pemerintah Pusat karena dampak yang ditimbulkan limbah beracun itu tidak hanya terhadap sektor pariwisata, melainkan juga perikanan.
Permasalahan limbah oli ini terjadi sejak tahun 1980-an atau ketika Kepri masih berstatus kabupaten di wilayah administrasi Provinsi Riau.
Baca Juga:
10 Aki Raib dari Truk Sampah DLH Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Merespons laporan tersebut, Pemerintah Pusat membentuk tim investigasi dengan melibatkan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan pusat dan daerah, limbah itu diduga berasal dari kapal-kapal berbendera Singapura.
Limbah itu diduga dipindahkan dari kapal itu ke sejumlah kapal berbendera Indonesia di Perairan Out Port Limited (OPL).