Temuan itu telah dilaporkannya ke Ditjen Penegakan Hukum KLHK. Kemudian ia juga mensinyalir korelasi antara limbah yang berasal dari kapal itu dengan limbah yang mencemari sejumlah kawasan pesisir di Bintan, Tanjungpinang dan Batam, terutama saat musim angin utara.
Bisnis Limbah
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Bisnis pengolahan limbah di Batam cukup berkembang. Dinas Lingkungan Hidup Kepri mencatat ada lima perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah, namun yang paling besar adalah PT PSST.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri Hendri tidak mengetahui apakah bisnis pembuangan limbah B3 itu ada kaitannya dengan salah satu perusahaan pengelolaan limbah tersebut.
Keterbatasan Pemprov Kepri dalam menangani permasalahan limbah itu menjadi salah satu kendala untuk mengetahui lebih mendalam siapa aktor utamanya.
Baca Juga:
10 Aki Raib dari Truk Sampah DLH Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Beberapa waktu lalu, petugas gabungan yang melakukan patroli laut menggunakan citra satelit untuk memantau pergerakan kapal.
Di dalam citra satelit hanya terlihat limbah yang mencemari laut, namun tidak terlihat kapal yang membuangnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Kepri memiliki kewenangan 0-12 mil dihitung dari bibir pantai, selebihnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.