Bahkan, berdasarkan hasil penelitian yang disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tengku Said Fadillah, limbah itu dapat mencemari siput.
Siput dapat bertahan hidup setelah tercemar limbah, namun berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya. Permasalahan pencemaran limbah laut itu mengikuti musim angin utara.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Setelah musim angin selatan, sebentar lagi musim angin utara. Karena limbah itu akan kembali ke Singapura jika dibuang saat musim angin timur atau barat.
Nelayan Bintan, Tanjungpinang, dan Batam kerap melaporkan permasalahan limbah oli yang ditemukan di tengah laut hingga bibir pantai.
Awal tahun 2022, nelayan masih melaporkan hal itu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri. Arif kemudian melanjutkan laporan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kepri.
Baca Juga:
10 Aki Raib dari Truk Sampah DLH Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Permasalahan itu, memang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemprov Kepri karena kewenangan terbatas. Oleh karena itu Pemprov Kepri mengajak Pemerintah Pusat yang memang memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Apalagi menyangkut masalah tersebut juga berkaitan dengan hubungan antara Indonesia dengan Singapura. Dewan Kehormatan Lembaga Adat Melayu Bintan Rakiman alias Iman Alie berulang kali menemukan limbah oli berserakan di bibir Pantai Trikora, Pantai Senggiling, dan Pantai Lagoi.
Limbah tersebut kenyal dan sulit dihilangkan dari tubuh, kecuali menggunakan minyak tanah. Pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022, ia menemukan limbah tersebut, namun dalam jumlah yang sedikit, tidak seperti sebelum pandemi COVID-19.