Berdasarkan laporan peneliti dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso menyebutkan, setidaknya ada sembilan kapal pukat Vietnam yang diduga berulang-ulang menangkap ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated/IUU Fishing) di Laut Natuna Utara (LNU).
Hal itu dibuktikan dengan analisis citra satelit dan data (automatic identification system/AIS).
Baca Juga:
Petinggi Militer Negara ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara
”Mereka (kapal Vietnam) sering keluar masuk LNU (Laut Natuna Utara) untuk menangkap ikan secara ilegal. Mereka berulang kali terpantau bergerak di perairan yang jelas-jelas merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, karena di situ tidak ada tumpang-tindih klaim dengan negara lain,” kata Imam, Jumat (29/4).
Pola yang sama
Analisis Keamanan Laut dan IUU Fishing yang disusun IOJI juga menunjukkan, kapal Vietnam paling marak beroperasi di Laut Natuna Utara setiap Maret hingga April.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Rapat Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH 2023
Pada Maret 2022 terdeteksi ada 58 kapal Vietnam yang diduga melakukan IUU Fishing di perairan itu. Adapun pada April 2022 terdeteksi 47 kapal Vietnam.
”Pola yang sama juga terjadi pada 2021. Tahun lalu, tren intrusi kapal asing di LNU juga mencapai puncaknya pada Maret hingga April,” jelasnya.
Peneliti hukum laut IOJI, Jeremia Humolong Prasetya, menyatakan, pelanggaran IUU Fishing oleh kapal Vietnam yang terus berulang menjadi ancaman serius bagi keamanan maritim Indonesia. Aparat perlu meningkatkan intensitas patroli di laut agar nelayan lokal aman dari ancaman kapal ikan asing.