Adapun Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri juga mengungkapkan bahwa nelayan setempat bertemu enam pasang kapal pukat Vietnam pada 16-17 April 2022.
Lokasi itu berada di perairan yang berjarak sekitar 79,6 kilometer dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Petinggi Militer Negara ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara
Perairan di sekitar Pulau Laut jelas masuk dalam ZEE Indonesia. Wilayah itu bukan kawasan abu-abu atau perairan yang masih dalam sengketa antara Indonesia dan Vietnam.
”Kapal-kapal itu jelas melanggar karena masuk sangat jauh ke Laut Natuna Utara. Tidak adanya upaya penindakan oleh aparat menunjukkan negara tidak serius mengatasi persoalan ini,” kata Hendri.
Peneliti hukum laut IOJI, Jeremia Humolong Prasetya, menyatakan, pelanggaran IUU Fishing oleh kapal Vietnam yang terus berulang menjadi ancaman serius bagi keamanan maritim Indonesia.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Rapat Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH 2023
Aparat perlu meningkatkan intensitas patroli di laut agar nelayan lokal aman dari ancaman kapal ikan asing.[zbr]